NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026. Insentif SPPG sebelumnya Rp 6 juta per hari, diubah menjadi Rp 2 ribu per porsi.
Hal itu berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pembunuhan Gizi, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
"Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ujar Kepala BGN Sudaryono dalam keterangan yang diterima, Kamis (1/10/2026).
Dia menjelaskan besaran Rp 2.000 merupakan bagian dari alokasi Rp 15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi itu terdiri atas Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
"Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif," jelasnya.
Sudaryono mengatakan hal yang sama berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan. Dia menegaskan jika SPPG tidak memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat, insentif juga tidak diberikan.
"Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, Karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," ucapnya.
Sudaryono menjelaskan perubahan mekanisme tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan.
"Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas juga lebih efisien. Selain itu juga ada asas keadilan di sini, sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya," ungkapnya.
Menurutnya, jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG dalam menyiapkan makanan sekaligus memperoleh penggantian operasional dan insentif mengacu pada surat penetapan terakhir yang diberikan kepada masing-masing SPPG di setiap wilayah.
"Jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG itu memasak, SPPG itu kemudian mendapatkan ganti terhadap operasional dan termasuk insentifnya didasarkan pada surat penetapan yang terakhir yang kami berikan kepada masing-masing dapur SPPG di masing-masing wilayah," jelasnya.
Dia berharap dengan adanya perubahan ini, tidak ada lagi perebutan penerima manfaat.
"Kami berharap tidak ada lagi kemudian rebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil," pungkasnya.