NADIKABAR.COM — Bank Indonesia (BI) meningkatkan insentif untuk instrumen swap beli lindung nilai konvensional kepada BI dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment (FDI).

Insentif diberikan melalui pengurangan premi dari semula 12,5 persen untuk semua tenor menjadi sebesar 15 persen untuk tenor 3 bulan, 20 persen untuk tenor 6 bulan, dan 25 persen untuk tenor 12 bulan.

Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu, mengatakan kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah sekaligus mendukung upaya menjaga kecukupan likuiditas rupiah.

Selain swap, BI juga meningkatkan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai kepada BI dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan FDI.