Dalam kaitan ini, lanjut dia, BI telah memperluas transaksi underlying pendanaan luar negeri yang dapat memperoleh insentif pengurangan premi bagi Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada Bank Indonesia) dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Semula hanya mencakup transaksi portfolio inflows, menjadi juga termasuk pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment.

Dengan langkah-langkah tersebut, nilai tukar rupiah dinyatakan menguat pada Agustus hingga pertengahan September 2026, meskipun pada perkembangan terakhir mengalami tekanan akibat meningkatnya ketidakpastian kondisi global.