"Yang ketiga adalah fairness, harus adil, tidak bisa satu sisi menikmati keuntungan besar sementara yang lain tidak, dan di situlah kemudian masuk perlindungan konsumen," ujarnya.
Destry menilai kombinasi prinsip inklusif, berkelanjutan, dan adil ini membuat nilai-nilai ekonomi syariah semakin banyak diadopsi dalam praktik bisnis dan produk keuangan konvensional.
Oleh sebab itu, ia menekankan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya berpotensi memperluas pasar produk halal dan pembiayaan syariah tetapi juga dapat memperkuat praktik ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.