NADIKABAR.COM — Seorang pria berinisial MD (45), warga Kecamatan Pacet, Cianjur, diringkus polisi setelah terbukti memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejat ini dilakukan tersangka sejak September 2025, tak lama setelah istrinya berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan MD bermula saat korban tengah tertidur pulas. Tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.

"Korban yang sedang tidur awalnya mendapatkan pelecehan seksual oleh pelaku. Tapi akhirnya korban malah diperkosa oleh MD yang tidak lain ayah kandungnya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, Senin (14/9/2026).

Ipda Encep menjelaskan bahwa korban sempat melakukan perlawanan. Namun, perbedaan kekuatan fisik membuat remaja tersebut tak berdaya menghadapi paksaan sang ayah.