NADIKABAR.COM — Pertanyaan soal biaya haji 2027 mulai terjawab. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf telah menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M kepada Komisi VIII DPR RI.

Dalam usulan tersebut, rata-rata BPIH jemaah haji reguler mencapai Rp107,34 juta. Namun, biaya yang nantinya dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) justru diusulkan lebih rendah dibandingkan tahun 2026.

Usulan tersebut disampaikan Menhaj dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Lantas, berapa usulan biaya haji 2027 dan apakah jemaah harus membayar lebih mahal?