NADIKABAR.COM — Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H atau 2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Kesepakatan tersebut memberi kepastian lebih awal bagi calon jemaah untuk menyiapkan pelunasan, pemeriksaan kesehatan, dan dokumen keberangkatan sesuai jadwal resmi.

Dalam skema yang disepakati, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah atau Bipih rata-rata sebesar Rp54.648.825, setara 55,50 persen dari total BPIH. Biaya itu mencakup penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup. Setelah memperhitungkan setoran awal serta bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta, rata-rata biaya pelunasan yang perlu dibayar jemaah menjadi Rp23.248.825.

Komposisi pembiayaan juga memanfaatkan hasil pengelolaan dana haji. Nilai manfaat rata-rata ditetapkan sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen dari total BPIH, dengan penggunaan agregat sekitar Rp8,83 triliun. Panitia kerja turut menyetujui sisa nilai manfaat virtual account sekitar Rp2,6 triliun untuk dibagikan kepada 5,5 juta jemaah dalam daftar tunggu.