Selain pemerataan jangkauan, pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi juga menjadi bagian dari kesiapan layanan. Setiap SPPG yang diaktivasi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai salah satu persyaratan untuk menjamin kelayakan lingkungan pengolahan makanan.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan calon mitra untuk mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan BGN. Seluruh tahapan aktivasi dilakukan melalui sistem sehingga tidak diperlukan pembayaran atau imbalan kepada pihak manapun.
"Pembukaan SPPG berjalan lewat sistem. Tidak ada pihak yang berwenang mengatasnamakan BGN untuk meminta imbalan. Jika bapak dan ibu menemukannya, simpan buktinya dan laporkan kepada pihak berwajib," tutur Agustina Arumsari.