NADIKABAR.COM — Mengubah foto wajah seseorang menjadi stiker WhatsApp mungkin terlihat sebagai candaan di antara teman. Namun, penggunaan wajah orang lain tanpa persetujuan dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama jika foto tersebut digunakan atau disebarluaskan dengan cara yang merugikan pemiliknya.
Dalam konteks hukum Indonesia, wajah dapat termasuk data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara khusus memasukkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Penjelasan UU tersebut menyebut gambar wajah sebagai salah satu contoh data biometrik yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Lantas, apakah membuat dan menggunakan stiker WhatsApp dari wajah orang lain secara otomatis merupakan tindak pidana? Ini penjelasannya.
Wajah orang lain termasuk data pribadi
UU PDP mengatur bahwa data biometrik merupakan data pribadi yang bersifat spesifik. Gambar wajah termasuk di dalam kategori tersebut karena karakteristik wajah dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menegaskan bahwa foto seseorang, khususnya foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk data pribadi. Pengambilan, penyimpanan hingga penyebarluasan data pribadi harus memiliki dasar pemrosesan yang sah.
Karena itu, penggunaan foto seseorang sebagai bahan stiker perlu memperhatikan hak orang yang wajahnya terdapat dalam foto tersebut.
Harus ada dasar pemrosesan yang sah