Menurut dia, penyerapan tenaga kerja itu bukan berasal dari rekrutmen pegawai sektor pemerintah, melainkan dari proyek-proyek investasi yang terealisasi di berbagai sektor.

"Pencatatannya dilakukan secara transparan per proyek melalui laporan resmi yang disampaikan oleh perusahaan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM berupa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)," ujar Nurul.

Lebih lanjut, Nurul menjelaskan bahwa penyerapan tenaga kerja dari investasi langsung dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan yang konsisten, dengan pertumbuhan rata-rata penyerapan tenaga kerja dalam periode tersebut mencapai 22,4 persen.