Vena lantas menuding ada pihak yang sengaja membantu SSY kabur ke luar negeri saat kasusnya mencuat. Namun ia tak menyebut siapa pihak yabg telah membantunya tersebut.

Ben pun membantah kabar pencekalan SSY tersebut. Meski demikian, Ben mengaku pihaknya masih melakukan pengecekan ke Imigrasi terkait status kliennya.

"Saya berkomunikasi dengan pihak kepolisian juga, tidak ada pencekalan sampai saat ini sepanjang saya tahu. Saya membangun komunikasi juga dengan penyidik. Dan ternyata tidak ada pencekalan menurut informasi dari pihak kepolisian," beber Ben.

"Pada saat ini kami masih melakukan pengecekan ke pihak imigrasi. Karena kita harus berbicara dalam penegakan hukum yang objektif dan profesional," imbuhnya.

Ben juga akan melaporkan balik pihak-pihak yang membuat laporan palsi. Pihaknya kini masih mempertimbangkan apakah laporan dilayangkan ke Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, atau Mabes Polri. Hal ini sesuai dengan instruksi kliennya.

"Klien kami secara tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang telah memberi keterangan yang kami anggap tidak benar kepada berbagai media," kata Ben kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).

Adapun pasal yang akan digunakan dalam laporan tersebut tim redaksi lain Pasal 433 ayat (1) dan (2), Pasal 434 ayat (1), serta Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Dia menyebut sejumlah hal lain yang menjadi perhatian kliennya untuk turut dilaporkan, mulai dugaan ancaman dan intimidasi, pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu, pemutusan komunikasi CCTV dan Wi-Fi tanpa izin, masuk ke tempat tinggal tanpa izin, hingga penutupan atau penghalangan akses pintu masuk.

"Jadi saya fokus pada tindak pidana untuk laporan dari klien kami, kita fokus pada tindak pidana yang muncul yang merupakan rentetan kejadian ini. Tapi bukan berkaitan dengan apa yang ada di Polrestabes," bebernya.