NADIKABAR.COM — Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) adalah satu dari sekian banyak bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan pemerintah. Tujuan BLT DD adalah membantu memenuhi kebutuhan dasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Lebih lanjut, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, uang BLT DD diambilkan dari dana desa. Bahkan, BLT DD termasuk salah satu penggunaan dana desa yang diutamakan.

"Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan," bunyi huruf a ayat (1) pasal 20 Bab V permenkeu itu.

Memangnya, berapa nominal BLT Dana Desa? Siapa saja yang berhak menerima? Kapan disalurkan? Berikut pembahasan lengkapnya.

Menurut keterangan di laman resmi Kampung KB Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, BLT Dana Desa bisa disalurkan setiap bulan atau maksimal 3 bulan sekali.

Informasi serupa tertera dalam Peraturan Kepala Desa Pamengger Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penetapan KPM BLT Desa Tahun Anggaran 2026. Ayat (9) pasal 3 peraturan tersebut berbunyi: