NADIKABAR.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan sejauh ini belum menemukan kandungan narkoba pada produk rokok elektronik (vape) legal atau berpita cukai berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel yang diterima untuk kepentingan penegakan hukum.

"Memang yang legal itu belum pernah ditemukan berisi narkoba," kata Kepala Pusat Laboratorium BNN Brigjen Polisi Supiyanto dalam diskusi bertajuk "Dua Sisi: Dicurigai Mengandung Narkoba, Vape Dilarang?" sebagaimana dikutip dari keterangannya di Jakarta, Selasa.

Supiyanto menjelaskan temuan kartrid vape mengandung narkoba yang selama ini diperiksa BNN berasal dari produk yang tidak dilengkapi pita cukai.

BNN sebelumnya mengungkap bahwa kartrid yang mengandung narkoba, termasuk etomidate, sulit dibedakan secara kasatmata dengan kartrid vape biasa.

Karena itu, BNN melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi industri serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk memperkuat komunikasi dan pengawasan terkait penyalahgunaan vape.