NADIKABAR.COM — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan pendirian rumah hunian sementara (huntara) bagi warga penyintas gempa bumi magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaksanakan secara bertahap berbasis hasil verifikasi penerima manfaat.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan di Jakarta, Selasa, menyampaikan pembangunan huntara dilakukan agar para penyintas gempa di tujuh kabupaten itu dapat segera meninggalkan lokasi pengungsian menjelang dilaksanakannya pemulihan permanen.
"Dalam proses pembangunan huntara, BNPB akan menyelesaikan secara bertahap berdasarkan jumlah penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata dia.
Berton menjelaskan bahwa dalam masa transisi darurat menuju pemulihan ini, pemerintah memberikan dua opsi bagi pemilik rumah rusak berat, yakni mengakses Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk sewa rumah atau dibangunkan huntara. Namun sebagian besar warga terdampak tercatat memilih bantuan bentuk huntara.