NADIKABAR.COM — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan status keadaan darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, masih berlaku aktif hingga 1 November 2026.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan di Jakarta, Selasa, mengatakan status kedaruratan tersebut menjadi payung hukum bagi optimalisasi penanganan bencana karhutla yang kembali melanda wilayah setempat.
"Karhutla tersebut ditangani dalam periode perpanjangan status keadaan darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan/lahan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 247/IX/2026 yang berlaku hingga 1 November 2026," kata dia.