NADIKABAR.COM — Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) membahas percepatan konektivitas wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau. Pembahasan tersebut dilakukan melalui forum koordinasi di Ruang Rapat Sekretariat Tetap BNPP RI.
Forum tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Nurdin, dan melibatkan Kementerian Perhubungan, Bupati Sambas Satono, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (30/9).
Nurdin mengatakan konektivitas kawasan perbatasan perlu dikembangkan sebagai sistem multimoda yang mengintegrasikan transportasi darat, laut, dan udara.
Pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan pelayanan masyarakat, pergerakan logistik, aktivitas ekonomi, pariwisata, dan kerja sama lintas batas.
"Konektivitas perbatasan perlu dipandang sebagai sistem multimoda lintas wilayah, tidak hanya pembangunan jalan atau pelabuhan secara terpisah," ujar Nurdin dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Menurut Nurdin, simpul perlintasan di Kalimantan Barat yang meliputi Badau, Entikong, Aruk, Jagoi Babang, dan Temajuk perlu diposisikan sebagai bagian dari satu koridor yang terhubung dengan pusat transportasi di Kalimantan Barat hingga Serasan, Natuna.
Dengan demikian, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) maupun Pos Lintas Batas (PLB) dapat menjadi bagian dari pengembangan pusat pertumbuhan kawasan perbatasan, selain menjalankan fungsi pelayanan lintas batas.
Nurdin juga menjelaskan adanya perubahan pendekatan dalam pengelolaan PLBN yang memiliki fungsi kepelabuhanan. Ke depan, pengelolaannya akan diarahkan dengan pendekatan seperti pelabuhan internasional dan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.
"PLBN itu pendekatannya port to port, international port. Kita secara bertahap bangun model tata kelolanya menjadi international port," katanya.
Menurut Nurdin, pendekatan tersebut akan memperluas keterlibatan unsur kepelabuhanan, seperti syahbandar dan otoritas pelabuhan, selain unsur Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS).