NADIKABAR.COM — Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI melaksanakan forum pembahasan revisi Peraturan BNPP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai langkah memperkuat tata kelola dan standarisasi pelayanan di kawasan perbatasan.

Pembahasan tersebut juga mencakup penyusunan dan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan PLBN agar pelaksanaannya efektif, efisien, tertib, nyaman, dan aman, Senin (7/9).

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI Nurdin mengatakan revisi regulasi diperlukan untuk menyesuaikan pedoman pengelolaan PLBN dengan fungsi dan kebutuhan pelayanan yang berkembang di lapangan.

"Forum ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola PLBN melalui revisi Peraturan BNPP Nomor 7 Tahun 2017 sekaligus penyusunan draft SOP pelayanan PLBN," ujar Nurdin dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).

Menurut Nurdin, pengelolaan perbatasan tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fisik PLBN. Keberadaan PLBN perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pembangunan kawasan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat perbatasan.

"PLBN diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelayanan lintas batas, tetapi juga berfungsi sebagai simpul pelayanan, koordinasi, pertahanan dan keamanan, serta transportasi di kawasan perbatasan," katanya.