"Kalau Pak Jokowi yang dipermasalahkan sarjananya, ini Mas Gibran yang dipermasalahkan sarjana saja saran saya, yang dipermasalahkan sarjananya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, MK tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Meskipun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang menunjukkan kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai wakil presiden.