Kasi Humas Polres Karawang Ipda Muh Asim menyebutkan dua terduga pelaku anak sudah diamankan tak lama setelah kejadian. Polisi pun telah melakukan pemeriksaan visum et repertum (VeR), serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Peristiwa tersebut ditangani berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya saat dihubungi, Senin (19/10).

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dan mendampingi korban.