NADIKABAR.COM — Pernikahan merupakan salah satu momen sakral yang sarat akan makna dan ibadah hingga disebut-sebut sebagai ibadah terpanjang bagi umat yang menunaikannya.

Selain momen ijab qabul, momen pernikahan yang tak kalah dinantikan adalah resepsi atau pesta pernikahan. Namun, saat ini banyak orang yang menggelar pesta pernikahan secara besar-besaran. Bahkan tak jarang dari mereka yang berutang demi dapat menggelar pesta pernikahan.

Lantas, bolehkah berutang demi menggelar pesta pernikahan dalam Islam?

Merangkum buku Baiti Jannati Keluarga yang Diberkahi Allah karya Malik al-Mughis, Islam menyebut resepsi atau pesta pernikahan dengan sebutan walimatul 'urs, sebuah acara jamuan untuk tamu yang diselenggarakan oleh pasangan yang baru menikah.

Mengenai walimatul 'urs, Rasulullah SAW bersabda,

"Umumkanlah pernikahan, umumkanlah pernikahan. Ini adalah pernikahan, bukan perzinaan." (HR. Ibnu Mandah)

Melalui hadis ini, Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya untuk melakukan walimatul 'urs dengan tujuan mengumumkan pernikahan agar pasangan tersebut terhindar dari fitnah. Hal ini pula yang menjadi pembeda tim redaksi pernikahan dengan perzinaan.