NADIKABAR.COM — Memberikan pinjaman atau utang piutang kepada orang yang membutuhkan merupakan amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Amalan ini tergolong sebagai bentuk tolong-menolong sesama muslim untuk meringankan beban hidup.
Namun, adakalanya ternyata pinjaman tersebut digunakan untuk hal yang diharamkan. Lantas, bolehkah meminjamkan uang jika tahu akan dipakai untuk hal haram?
Pada dasarnya, meminjamkan uang untuk tujuan kebaikan memiliki kedudukan pahala yang sangat besar di sisi Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 245:
مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
Artinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan."
Semangat saling membantu ini juga sejalan dengan gambaran keimanan dan kepedulian sosial antarumat Islam yang termaktub dalam surah Al-Anfal ayat 74: