NADIKABAR.COM — Ka'bah merupakan tempat suci sekaligus arah kiblat bagi umat Islam di seluruh dunia. Karena itu, terdapat sejumlah aturan yang perlu diperhatikan jemaah ketika berada di kawasan Makkah, termasuk bagi mereka yang ingin mengabadikan momen menggunakan drone atau pesawat kendali jarak jauh.

Pemerintah Arab Saudi bahkan menetapkan kawasan udara Makkah sebagai zona larangan terbang atau no-fly zone. Kebijakan tersebut mencakup area di sekitar Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Lantas, apakah drone juga termasuk dalam larangan tersebut? Bolehkah perangkat tersebut diterbangkan untuk mengambil gambar Ka'bah dari udara?

Dikutip detikHikmah dari tim redaksi, Deputi Hubungan Luar Negeri Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hassan Al-Manakhra, menegaskan bahwa penggunaan drone untuk mengambil gambar dari udara dilarang selama musim haji.

Pengoperasian drone hanya dapat dilakukan apabila memiliki kebutuhan tertentu dan telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang.