NADIKABAR.COM — Ziarah kubur umumnya diisi dengan doa dan zikir bagi orang yang telah meninggal dunia. Salah satu bacaan yang sering dilantunkan adalah Surah Yasin.

Lantas, bagaimana hukum membaca Surah Yasin saat ziarah kubur bagi perempuan yang sedang haid? Apakah diperbolehkan membacanya dalam kondisi tersebut?

Mengutip buku Adab Berziarah Kubur untuk Wanita karya Mutmainah Afra Rabbani, S.Ag., wanita diperbolehkan berziarah kubur, baik dalam kondisi haid, nifas, maupun suci.

Haid atau nifas bukanlah alasan yang menghalangi seorang wanita untuk berziarah kubur. Sebab, ziarah kubur tidak termasuk ibadah yang mensyaratkan kesucian, seperti salat, puasa dan tawaf.

Hal ini juga didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW. Dari Buraidah bin al-Hushaib Al-Aslami RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian." (HR. Muslim)

Adapun membaca Surah Yasin saat ziarah kubur bagi perempuan yang sedang haid memiliki hukum tersendiri.