NADIKABAR.COM — Puluhan pabrik rokok skala kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB) memilih gulung tikar karena tak lagi menguntungkan. Sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat 43 izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pabrik Hasil Tembakau (HT) dicabut Bea Cukai Mataram.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto mengungkapkan sepanjang 2025 terdapat 39 NPPBKC yang dicabut. Rinciannya meliputi 36 Pabrik Hasil Tembakau (HT), satu Penyalur Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 2 Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA.

Sementara pada 2026, pencabutan izin berlanjut terhadap empat Pabrik HT. Menurut Bambang, penutupan pabrik rokok tersebut bukan karena pelaku usaha terjerat kasus peredaran rokok ilegal, melainkan karena sudah tidak lagi berproduksi dan memilih beralih ke usaha lain.

"Jadi pabrik-pabrik tersebut sudah tidak lagi berproduksi dan memilih berhenti beroperasi. Penutupannya lebih karena memang sudah tidak berproduksi lagi, bukan karena melakukan pelanggaran rokok ilegal," ujar Bambang di Mataram, Kamis (10/9/2026).

Bambang mengatakan sebagian besar pelaku usaha tembakau di NTB yang berhenti beroperasi merupakan usaha skala kecil. Kondisi tersebut membuat mereka lebih mudah beralih ke sektor bisnis lain yang dinilai menguntungkan.

"Jadi memang ada beberapa yang beralih fungsi bisnis ke bisnis yang lain. Karena memang di NTB ini kan perusahaannya bukan perusahaan besar. Sehingga gampang untuk beralih. Mana yang menguntungkan buat mereka bisnis di situ," jelasnya.