NADIKABAR.COM — Bos PT BlueRay Cargo John Field mengakui memberikan uang kepada terdakwa kasus dugaan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Budiman Bayu Prasojo. Totalnya mencapai Rp 525 juta.
Hal itu diakui John Field saat jaksa KPK mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) John di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/9/2026). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ialah Budiman Bayu Prasojo.
"Saya bacakan dari saya terakhir ya nomor 31 ya Pak, Pak John Field ya, 'Berapa jumlah uang yang diberikan kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?', 'Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp 75 juta sama dengan Rp 525 juta' betul ini ya keterangan saksi ya?" tanya jaksa.
John membenarkan isi BAP tersebut bahwa uang yang diberikan ke Budiman sebanyak 7 kali dengan nominal masing-masing Rp 75 juta. Jaksa lalu membacakan BAP John tentang alasan pemberian uang tersebut berasal dari catatan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.