NADIKABAR.COM — Bos restoran Korea SSY (64) berencana melaporkan balik pihak-pihak yang telah melaporkan dirinya terkait dugaan pemerkosaan karyawan. Laporan itu dilkukan karena dirinya tak merasa melakukan pemerkosaan yang dilaporkan.
Kuasa hukum SSY, Ben Hadjon, pihaknya masih mempertimbangkan apakah laporan dilayangkan ke Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, atau Mabes Polri.
"Klien kami secara tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang telah memberi keterangan yang kami anggap tidak benar kepada berbagai media," kata Ben kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).
Adapun pasal yang akan digunakan dalam laporan tersebut tim redaksi lain Pasal 433 ayat (1) dan (2), Pasal 434 ayat (1), serta Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Dia menyebut sejumlah hal lain yang menjadi perhatian kliennya untuk turut dilaporkan, mulai dugaan ancaman dan intimidasi, pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu, pemutusan komunikasi CCTV dan Wi-Fi tanpa izin, masuk ke tempat tinggal tanpa izin, hingga penutupan atau penghalangan akses pintu masuk.