Dia mengatakan, permasalahan sound horeg adalah membuat masyarakat tidak tenang. Sebab, akan melanggar norma susila dan norma keagamaan. Ia tak mempersoalkan jika sound horeg digunakan untuk kegiatan yang positif, seperti pengajian.

"Kalau sound horeg digunakan untuk pengajian, yang positif, silakan. Tapi untuk nyanyi-nyanyi itu akibatnya ada membuka aurat, kemudian tidak sopan, menimbulkan miras, itu datanya ada, sehingga mestinya berhenti," ucapnya.

Ke depannya, MUI akan terus memantau konser sound horeg. Sebab, MUI tak ingin adanya dampak negatif dari aktivitas sound horeg tersebut.

"Iya (konser sound horeg terus dipantau). Mestinya (sound horeg) ditiadakan kecuali untuk kegiatan yang positif, bukan nyanyi, itu mesti dikuatkan," ujarnya.

"Karena menjadikan keresahan umat. Misalnya ditempat sekitar tempat ibadah seperti masjid kan mengganggu. Nyanyian yang membuka aurat kan mengganggu. Harus dipantau," tambahnya.