Yuliyanto mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa Botok terkait laporan tersebut. Laporan tersebut telah dilayangkan pada awal pekan ini.

Dalam laporan itu, Botok diduga melanggar Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448 KUHP. Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan pencemaran, fitnah, dan pemaksaan dalam kondisi tertentu.

"Pasal yang dikenakan Pasal 433, 434, 448. Terlapornya dia sendirian," ungkapnya.