Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
Botok AMPB Dipolisikan Buntut Siram Hakim PN Pati
Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait kasus penyiraman juru bicara Pengadilan Neg
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 19:36 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Yuliyanto mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa Botok terkait laporan tersebut. Laporan tersebut telah dilayangkan pada awal pekan ini.
Dalam laporan itu, Botok diduga melanggar Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448 KUHP. Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan pencemaran, fitnah, dan pemaksaan dalam kondisi tertentu.
"Pasal yang dikenakan Pasal 433, 434, 448. Terlapornya dia sendirian," ungkapnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.