NADIKABAR.COM — Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait kasus penyiraman juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. Retno merupakan korban sekaligus pelapor dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto membenarkan adanya laporan terhadap Botok. Laporan itu diajukan Retno pada Senin (12/10/2026).

"Ya betul," kata Yuliyanto melalui pesan singkat dilansir NadiKabar, Rabu (14/10/2026).

Yuliyanto mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa Botok terkait laporan tersebut. Laporan tersebut telah dilayangkan pada awal pekan ini.

Dalam laporan itu, Botok diduga melanggar Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448 KUHP. Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan pencemaran, fitnah, dan pemaksaan dalam kondisi tertentu.

"Pasal yang dikenakan Pasal 433, 434, 448. Terlapornya dia sendirian," ungkapnya.