NADIKABAR.COM — Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Batam berhasil menuntaskan penghimpunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sewa Perairan Terminal Khusus (Tersus) periode 2021-2025 senilai Rp18.820.259.094 (Rp18,82 miliar).
Kepala BP Batam Amsakar Achmad dalam keterangan di Batam, Selasa, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran dan para pelaku usaha dalam menyelesaikan kewajiban tersebut.
Menurut Amsakar, optimalisasi PNBP memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Batam.
Lebih lanjut, berbagai kegiatan BP Batam ditopang oleh penerimaan negara bukan pajak yang dihimpun dari kegiatan pengusahaan.
“Apa yang kita lakukan ini harus kita maknai sebagai cara untuk mengabdikan diri bagi bangsa dan negara yang kita cintai. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran serta rekan-rekan pelaku usaha,” kata Amsakar.
Ia juga menekankan pentingnya membangun 'rasa berkita' di antara seluruh pemangku kepentingan.
Menurut dia, kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi dan dunia usaha menjadi modal penting dalam menjaga momentum pembangunan Batam.