Melalui program tersebut, pemerintah menyediakan dukungan pembiayaan agar masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat membeli rumah dengan skema kredit bersubsidi.
Program FLPP menawarkan sejumlah kemudahan, antara lain suku bunga tetap selama masa cicilan, tenor kredit hingga 20 tahun, serta uang muka mulai satu persen. Penerima yang memenuhi ketentuan juga dapat memperoleh Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Fasilitas tersebut dapat diakses oleh MBR yang memenuhi persyaratan, baik pekerja formal maupun informal, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pekerja lepas, dan buruh harian.
Melalui percepatan penyaluran FLPP, pemerintah berharap akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak dan terjangkau semakin luas sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan tiga juta rumah.