NADIKABAR.COM — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi mencapai 459.468 unit sejak 2025 hingga 14 Oktober 2026.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, merinci realisasi tersebut terdiri atas 278.868 unit rumah sepanjang 2025 dan 180.600 unit rumah hingga 14 Oktober 2026.
"Sektor perumahan bukan hanya mengejar target realisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk pencapaian tiga juta rumah, tetapi juga membangun ekosistem. Ini yang menjadi catatan penting bagi kami," kata Heru.
Untuk mengejar target penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit pada 2026, BP Tapera berkolaborasi dengan pengembang perumahan guna mempercepat penyediaan rumah subsidi hingga akhir Desember.
Heru mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi potensi sekitar 39.000 unit rumah yang dapat mendukung percepatan penyaluran, mencakup rumah siap huni (ready stock) maupun rumah yang masih dalam proses pembangunan.
Selain itu, BP Tapera memfokuskan strategi pemasaran di sejumlah provinsi yang memiliki potensi penyaluran besar berdasarkan capaian historis, tetapi penyerapannya masih perlu ditingkatkan.
"Fokus pemasaran kami yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung. Harapannya capaian sampai 31 Desember 2026 bisa melebihi realisasi tahun lalu yang sebanyak 278,8 ribu unit," ujar Heru.
FLPP merupakan skema pembiayaan KPR bersubsidi yang disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.
Melalui program tersebut, pemerintah menyediakan dukungan pembiayaan agar masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat membeli rumah dengan skema kredit bersubsidi.
Program FLPP menawarkan sejumlah kemudahan, antara lain suku bunga tetap selama masa cicilan, tenor kredit hingga 20 tahun, serta uang muka mulai satu persen. Penerima yang memenuhi ketentuan juga dapat memperoleh Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Fasilitas tersebut dapat diakses oleh MBR yang memenuhi persyaratan, baik pekerja formal maupun informal, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pekerja lepas, dan buruh harian.
Melalui percepatan penyaluran FLPP, pemerintah berharap akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak dan terjangkau semakin luas sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan tiga juta rumah.