NADIKABAR.COM — BPJS Kesehatan resmi mengakhiri kerja sama pelayanan kesehatan dengan RS Petrokimia Gresik sejak 15 September 2026. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan audit terkait indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengatakan pemutusan kerja sama tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui situs lapor.go.id. BPJS Kesehatan bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Jawa Timur serta Tim Pencegah Kecurangan JKN Kabupaten Gresik kemudian melakukan penelusuran terhadap klaim pelayanan di RS Petrokimia Gresik.

"Dari hasil penelusuran, ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan klausul perjanjian kerja sama kedua belah pihak, yang termasuk tindakan kecurangan. RS Petrokimia Gresik memang telah mengembalikan seluruh kerugian, namun tentu ada konsekuensi yang harus tetap dijalankan sesuai dengan klausul perjanjian," ungkap Janoe, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).