NADIKABAR.COM — Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyusun rancangan peraturan menteri (Rapermen) PU mengenai standar pelayanan minimal atau SPM jalan tol.
Kepala BPJT Ni Komang Rasminiati mengatakan pihaknya sedang melakukan langkah-langkah untuk memperkuat bagaimana meyakinkan pemenuhan terhadap SPM (Standar Pelayanan Minimum) jalan tol ini yang menjadi hak dari pengguna jalan tol ini terpenuhi.
"Penguatan regulasi terkait dengan SPM. Jadi sebelumnya kalau SPM-nya itu regulasinya adalah Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16 Tahun 2014, saat ini kami sedang menyusun Rapermen terkait SPM dengan penguatan-penguatan sesuai mandat daripada PP 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, di mana penguatannya terutama terkait dengan parameter SPM," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan kalau di Permen sebelumnya, khususnya indeks terkait ketidakrataan permukaan atau International Roughness Index (IRI) jalan tol yang mana sebelumnya pelaksanaan survei IRI dilakukan satu kali setahun.