Dengan demikian, kata Fadlul, pengelolaan dana haji tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan aset, tetapi juga pada optimalisasi manfaat secara berkelanjutan bagi jamaah.

β€œKepercayaan jamaah merupakan amanah yang harus kami jaga melalui pengelolaan dana haji yang prudent, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan manfaat bagi jamaah,” ujar Fadlul.

Berdasarkan data BPKH, sekitar 97,83 persen dana kelolaan berasal dari setoran calon jamaah haji. Karena itu, prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas menjadi landasan dalam setiap proses pengelolaan dana.

Dari sisi kesehatan keuangan, BPKH mencatat rasio likuiditas sebesar 2,47 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara itu, rasio solvabilitas mencapai 100,62 persen, yang menunjukkan bahwa aset BPKH lebih besar daripada kewajibannya.