NADIKABAR.COM — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong penerapan skema setoran angsuran pelunasan biaya haji sejak masa tunggu hingga pelunasan.
Anggota Badan Pelaksana Bidang Penghimpunan, Transformasi dan Teknologi Informasi BPKH, Harry Alexander, mengatakan penerapan setoran angsuran pelunasan haji masih menunggu aturan pelaksana dari Kementerian Haji dan Umrah.
"Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah. Undang-undang 14 tahun 2025, umurnya baru genap setahun. Tapi ada satu peraturan pelaksana, namanya Keputusan Menteri Haji dan Umrah, untuk menetapkan besaran setoran angsuran," kata Harry saat ditemui usai acara Soft Launching BPKH Apps di Jakarta pada Rabu (9/9/2026).
Menurutnya aturan tersebut diperlukan untuk menentukan besaran setoran angsuran yang dapat dibayarkan calon jemaah haji dan memungkinkan calon jemaah bisa melakukan pelunasan secara bertahap.
"Karena kan kita gak tau apakah Rp 50 ribu, apa bisa Rp 100 ribu, atau harus Rp 1 juta, sehingga jemaah haji bisa mencicil kesiapan pelunasannya," jelas Harry.