NADIKABAR.COM — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan pelaku usaha beras fortifikasi wajib memenuhi tanggung jawab mutu dan memberikan ganti rugi kepada konsumen apabila terbukti melanggar ketentuan produk sesuai regulasi yang berlaku.
Anggota BPKN Renti Maharaini Kerti mengatakan pelaku usaha wajib beriktikad baik dan bertanggung jawab atas produk yang dipasarkan, termasuk memastikan standar mutu terpenuhi dan informasi pada label sesuai dengan kondisi produk.
"Pelaku usaha wajib beriktikad baik dalam menjalankan usaha dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen," kata Renti terkonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dia menyampaikan hal itu menyikapi temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Renti menegaskan pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar maupun memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi barang.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menyoroti perspektif dolus eventualis dalam kasus tersebut.
Dolus eventualis merupakan bentuk kesengajaan dengan sadar kemungkinan, di mana pelaku tidak secara langsung menginginkan suatu akibat buruk terjadi, tetapi ia menyadari adanya potensi atau risiko akibat tersebut dan tetap melanjutkan perbuatannya.
Menurutnya, aspek itu perlu dilihat apabila nantinya ditemukan bukti bahwa pelaku usaha mengetahui ketentuan mengenai standar mutu, kandungan gizi, label, dan perizinan, tetapi tetap menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai.