Menurut dia, BRAN terbentuk sejak Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, dan diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian reforma agraria.
Namun, kata Ossy dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Untuk itu, penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan dinilai sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria.
Upaya ini, kata Ossy, dilakukan agar kebijakan dan program reforma agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.