NADIKABAR.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengembangkan layanan pengukuran terjadwal dan layanan ini memberikan kepastian lebih kepada masyarakat, mulai dari waktu tunggu pengukuran hingga proses pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran, dalam hal ini Peta Bidang Tanah (PBT).

"Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) ATR/BPN Virgo Eresta Jaya dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Implementasi layanan Pengukuran Terjadwal kata dia, saat ini telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia.

Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia sesuai waktu yang diinginkan. Pada tanggal tersebut, petugas ukur akan datang ke lapangan untuk melaksanakan pengukuran.