NADIKABAR.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan sertifikat tanah wakaf lebih dari 50 ribu bidang selama dua tahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertifikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih," kata Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, tanah wakaf umumnya digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kegiatan sosial seringkali terabaikan proses legalisasi asetnya. Padahal, legalisasi aset itu penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.

Untuk itu, kata Ana percepatan legalisasi aset tanah wakaf inilah yang menjadi salah satu agenda prioritas Kementerian ATR/BPN.