NADIKABAR.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyebutkan sebanyak 1,5 juta tatutan atau link penjualan produk ilegal di berbagai platform e-commerce telah dilakukan pemblokiran permanen oleh pemerintah.

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Tangerang, Kamis menyampaikan langkah pemblokiran terhadap jutaan tatutan produk ilegal ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran barang tidak memiliki izin edar secara resmi yang dapat merugikan masyarakat.

"Berdasarkan data tahun 2023, 2024, 2025 itu ada 1,3 juta link. Dari 1,3 juta link itu sudah ditindak. Dantahun ini ada sekitar 200 ribu tatutan juga diblokir," jelasnya.

Menurutnya, dari penindakan terhadap akun-akun penjualan produk ilegal tersebut dilakukan secara kontinyu melalui koordinasi erat bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pengelola platform perdagangan elektronik.