Kerja sama tersebut tidak hanya mencakup penyediaan lahan, tetapi juga pengembangan pendidikan vokasi. Dalam nota kesepakatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki ruang untuk memberikan rekomendasi calon peserta didik berprestasi dari sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK) negeri, dengan kuota paling sedikit 10 persen dari total penerimaan peserta didik baru, sesuai ketentuan yang disepakati.

Dia berharap, skema itu membuka peluang putra-putri daerah memperoleh akses pendidikan dan mengembangkan kompetensi di bidang pengawasan obat dan makanan.

Pada saat yang sama, pengembangan pendidikan vokasi tersebut berpotensi mendukung peningkatan kualitas SDM daerah dan memperluas kontribusi tenaga profesional bagi pengawasan obat dan makanan di Indonesia.

Menurut dia, dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini menjadi modal penting BPOM dalam mengembangkan pendidikan kedinasan yang berorientasi pada kebutuhan pengawasan obat dan makanan.