"Secara aturan dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2025, pemutakhiran data memang ranahnya ada di desa dan Dinas Sosial. Namun, BPS hadir membantu mem-backup penuh apabila ada warga atau pihak desa yang melakukan pengecekan data desil yang bermasalah," jelasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi terkait mekanisme perbaikan data ini telah disampaikan kepada seluruh perbekel (kepala desa) dan lurah se-Kabupaten Klungkung. Pihak desa dinilai sudah mumpuni karena didukung oleh operator desa yang mengoperasikan aplikasi SIKS-NG.
BPS Klungkung merinci empat skema pemutakhiran data yang dapat ditempuh oleh masyarakat jika menemukan desil yang tidak sesuai.
Pertama warga bisa menempuh jalur offline dengan mendatangi Operator Desa/Kelurahan. Warga yang mengalami masalah data bisa langsung datang ke kantor desa setempat untuk diperbaiki oleh operator melalui SIKS-NG.