Adapun menurut BPS, Pekerja Penuh adalah mereka yang bekerja minimal selama 35 jam seminggu.

Sementara, Pekerja Paruh Waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi tidak mencari pekerjaan dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain.

Di sisi lain, penjelasan Setengah Pengangguran menurut BPS adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, dan masih mencari atau menerima pekerjaan tambahan.