NADIKABAR.COM — Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menyatakan, kepastian tanah, perlindungan nelayan, keberlanjutan usaha petambak, serta hak masyarakat yang telah lama hidup di kawasan pesisir harus menjadi bagian dari pembangunan kawasan pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura).
"Pembangunan kawasan pesisir harus kita persiapkan secara menyeluruh. Jangan sampai pembangunan infrastruktur justru menimbulkan persoalan pertanahan atau konflik baru di masyarakat," kata Kepala BRAN Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Dedi, dalam audiensi dengan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) Didit Herdiawan yang berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penataan aset, pencegahan konflik agraria, dan sinkronisasi pembangunan kawasan pesisir.
Menurut dia, salah satu agenda strategis yang dibahas adalah rencana pembangunan Giant Sea Wall sepanjang sekitar 575 kilometer di Pantura Jawa. Program ini mencakup 5 provinsi, 20 kabupaten, 5 kota, dan 128 kecamatan, dengan pembangunan tanggul pantai, tanggul laut, serta breakwater mangrove yang dibagi dalam dua wilayah kerja dan 15 segmen.
Pembangunan tersebut ditujukan untuk menghadapi persoalan serius kawasan pesisir, mulai dari penurunan muka tanah, banjir rob, dampak perubahan iklim, hingga ancaman terhadap permukiman dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Namun, pembangunan berskala besar juga membawa tantangan tersendiri. Penataan tanah, perubahan akses jalan, pemanfaatan ruang pesisir dan aktivitas nelayan harus dipersiapkan agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.