NADIKABAR.COM — Hakim menyatakan Ahmad Riansah alias Delon bersalah membunuh istri sirinya, Silvia Marlina, di Bekasi. Delon divonis 15 tahun bui.
"Pidana penjara waktu tertentu 15 tahun," demikian amar putusan hakim seperti dikutip dari situs SIPP PN Bekasi, Senin (21/9/2026).
Vonis itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Narni Priska Faridayanti dengan anggota Soni Nugraha dan Noor Iswandi. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 17 tahun penjara.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap kasus ini terjadi di tempat kos yang terletak di Jalan N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pada 7 Januari 2026. Saat itu, terdakwa yang baru bangun tidur melihat istrinya, Silvia, hendak berangkat kerja sebagai terapis spa.
Jaksa mengatakan terdakwa dan korban terlibat cekcok terkait pekerjaan di spa dan juga isi chat WhatsApp (WA) korban dengan tamu. Jaksa mengatakan korban kemudian memanggil korban lalu memiting leher korban.