NADIKABAR.COM — Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial PD ditangkap petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. PD ditangkap karena penyalahgunaan izin tinggal dan membuka kelas kecantikan face lifting berbayar secara ilegal.
"WNA asal Thailand ini merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan kewarganegaraan Thailand. Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka pelatihan berbayar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah, Selasa (22/9/2026).
WN Thailand tersebut diketahui membuka kelas kecantikan di sebuah hotel di Pademangan, Jakarta Utara. Yang bersangkutan ditangkap setelah petugas Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing pada Selasa, 15 September 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, wanita berinisial PD itu diduga menyalahgunakan izin tinggal visa kunjungan dengan melakukan kegiatan memberikan pelatihan teknik pijat kecantikan (face lifting) secara berbayar di lokasi tersebut.