NADIKABAR.COM — Satreskrim Polres Sumedang menggelar pra-rekonstruksi dalam perkara temuan jasad bayi laki-laki dengan kondisi organ tubuh yang sudah tidak utuh. Berbagai fakta baru pun terkuak di dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengungkapkan, dalam pra-rekonstruksi ini pihaknya menghadirkan secara langsung ibu jasad bayi berinisial ER (19) yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka. ER memeragakan sebanyak 32 adegan.
Menurut Tanwin, dari total 32 adegan itu pihaknya menemukan beberapa fakta baru. Fakta pertama adalah bayi tersebut masih dalam keadaan bernyawa setelah dilahirkan oleh ER.
"Dari 32 adegan tersebut, kami menemukan fakta-fakta baru yang sesuai dengan hasil penyelidikan kami. Di antaranya adalah, yang pertama bahwa pada saat bayi itu dilahirkan masih keadaan hidup," ujar Tanwin usai memimpin langsung pra-rekonstruksi di lokasi kejadian, pada Selasa (1/9/2026).
Untuk fakta kedua, berdasarkan hasil koordinasi dengan dokter forensik di RS Sartika Asih Bandung, terkuak bahwa di tubuh bayi malang itu terdapat beberapa luka tusukan seperti di bagian punggung serta di bagian tubuh depan bayi.
"Yang kedua, ada tusukan di badan dan punggung dari bayi tersebut. Di punggung ada 5 tusukan dan di depan ada 4 tusukan," kata Tanwin.