NADIKABAR.COM — Managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, mengeklaim emas seberat 74 kilogram dan uang asing, yang didakwakan dalam kasus TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan dirinya, ia kelola untuk kegiatan sosial dan bukan milik Febrie.
Dia mengaku telah mengelolanya secara sah sejak tahun 2002 hingga 2025, yang bersumber dari donasi bertahap di dalam negeri, di antaranya dari Effendi Sitepu sebesar Rp40 miliar dan dari luar negeri senilai kurang lebih 26 juta dolar Amerika Serikat dalam bentuk emas dan valuta asing dari Sonosanasya Jaswan, Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bour.
"Ini dipergunakan untuk mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di kawasan Indonesia Timur, yang mana pilot project-nya sudah berjalan berupa membiayai sekitar 500 santri dan renovasi sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai tahun 2022," ungkap Idon saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Ia berpendapat jaksa penuntut umum secara serta-merta mengasumsikan dan langsung menyimpulkan bahwa seluruh simpanan emas dan valuta asing di rumah Sentul dan Cafe de'Clan Signature merupakan hasil korupsi Febrie tanpa didukung alat bukti dalam berkas perkara.
Idon menjelaskan rumah di Sentul tersebut milik mertua Febrie, yang dia pinjam untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan mulai tahun 2022.