Don Ritto bersama-sama dengan Febrie Adriansyah, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin, dan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kisaran waktu 2020–2026.

TPPU diduga dilakukan antara lain dengan menempatkan dan mentransfer kepada sejumlah rekening; menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi; membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan, dan emas; serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing.

Dalam dakwaan Febrie, tercatat TPPU yang didakwa dilakukan keempatnya sebesar Rp354,62 miliar, yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).

Dijelaskan bahwa TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.